Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/CASN) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS/CASN harus berdasarkan aturan yang berlaku. Yaitu mengikuti standar Norma, Standar, dan Prosedur (NSP). “Jadi penetapan SK CPNS/CASN tidak asalan, harus ikuti aturan di bidang kepegawaian yang ditetapkan kepala BKN,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya.
Dijelaskannya, sesuai lampiran I Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS/CASN, penetapan SPMT terhadap seorang pegawai tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatannya menjadi CPNS/CASN.
Ini berarti penerbitan SPMT oleh kepala kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS/CASN. “Gaji pun dibayarkan setelah SPMT untuk seorang CPNS/CASN diterbitkan,” ujarnya.
Ditambahkan Tumpak, BKN bisa lebih maksimal melakukan manajemen PNS/ASN jika didukung penuh berbagai pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Karena itu instansi-instansi pemerintah di pusat dan daerah harus memahami serta mengimplementasikan NSP di bidang kepegawaian yang ditetapkan BKN.


















