Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
“Kami menerima laporan adanya kasus penipuan CPNS. Syukurlah pelaku dapat segera diringkus,” ujar Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Agung Pribadi, Selasa (25/10).
Tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial Frd, 44, warga Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya. Ia terbukti menipu Fathur Rahman, 39, warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, dengan modus bisa memasukkannya menjadi PNS di Pemkab Sampang.
Tersangka mengaku sebagai kerabat dekat Bupati Sampang. Dengan berbagai rayuan dan jaminan, korban semakin merasa yakin bisa bekerja di Pemkab Sampang.
“Tersangka meminta jaminan uang sebesar Rp50 juta agar mudah masuk menjadi seorang PNS. Tapi itu hanya akal bulus tersangka untuk menipu korbannya,” ungkap Agung. Dari tangan tersangka, polisi menyita selembar rekening transfer bank atas nama istri tersangka.












