Home » Uncategorized » Pengumuman CPNS 2013: Kasus 17 CPNS/CASN: Harusnya Pemko Medan akui ada kesalahan - PPCI

Setelah Pemko Medan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan, tertanggal 05 April 2012, Nomor 70 Pdt./2012/PT.Mdn, yang dimintakan Banding oleh Pemko Medan, kembali menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, Nomor.69/Pdt.G/2011/PN-Mdn, tertanggal 26 Oktober 2011.Hari ini, ke-17 CPNS/CASN tersebut mengajukan kontra memori kasasi.

“Kemarin, kami telah mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi atas putusan nomor: 70 Pdt./2012/PT.Mdn, , tertanggal 05 April 2012 Jo Putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, Nomor.69/Pdt.G/2011/PN-Mdn, tertanggal 26 Oktober 2011, kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Medan,” kata Ahmad Irwandi Lubis.

Dia mengatakan, kalau Putusan PN dan PT sudah tepat dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan tersebut sudah menunjukkan rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum tersa perundang-undangan yang berlaku. “Kasasi yang dilakukan Pemko Medan tersebut tidak ada gunanya,” kata Ahmad.

Dalam kontra kasasi tersebut, lanjut Ahmadi, secara tegas menolak dan membantah dalil-dalil atau alasan keberatgan yang diajukan Pemohon kasasi dalam memori kasasi tertanggal 29 Mei 2012 karena uraian pengulangan atas fakta-fakta yang pada dasarnya telah dikemukan dipersidanagan keseluruhan majlis Hakim PN Medan dan pertimbangan hukum telah diambil alih oleh Judex  Factie (PT Medan) dan tidak ditemukan hal-hal yang baru dalam memori kasasi.

Ahmad menerangkan, sesuai dengan pasal 30 Undang-undangan Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

“Dalam memori kasasi yang mereka Ajukan tidak ada kaitannya dengan pasal 30 Undang-undangan Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, tapi tetap menanggapi dalil-dalil mereka,” kata Ahmad.

Ahmad menilai Pemko Medan sama sekali tidak punya itikad baik terhadap kasus tersebut. Sehingga dia mengancam akan melakukan laporan terhadap terhadap Pemko Medan yang khususnya melakukan penipuan legal action ke ranah pidana apabila putusan tersebut sudah in krach.

Menurut Sekretaris Eksekutif Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu), Benget Silitonga, kalau kasasi yang dilakukan Pemko Medan tidak perlu untuk dilakukan cukup Pemko Medan menerima putusan PT  Sumut. “Pemko Medan seharusnya mengakui kesalahan mereka saja, walupun kasasi hak mereka. Namun, itu tidak perlu,” kata Benget kepada Waspada Online.

Dia menambakan, tepat mendukung LBH Medan yang sudah bersedia mendampingi 17 CPNS/CASN tersebut, sehingga kontra memori yang diajukan oleh 17 CPNS/CASN tersebut merupakan langkah yang pasti. “Saya mendukung 17 CPNS/CASN yang telah memberikan mengajukan kontra memori kasasi, saya yakin kalau putusannya pasti berpihak kepada 17 PNS/ASN tersebt,” ungkap Benget.



Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:



facebook comments:

Post a Response