Badan Kepegawaian Negara mencatat sebanyak 11 provinsi dan 47 kabupaten/kota di Indonesia bermasalah dalam seleksi penerimaan CPNS 2010 disebabkan adanya kecurangan. "Khusus di Kalbar, hanya di Kabupaten Kubu Raya," kata Deputi Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bambang Chrysnandi di Pontianak, Kamis (24/3).
Bambang menambahkan, ada beberapa daerah yang harus melaksanakan tes ulang seleksi penerimaan CPNS tahun 2010. "Ada tiga daerah, yakni Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, di Sulawesi Utara," kata dia.
Menurut Bambang, pelanggaran yang ditemui dari berbagai kasus rekrutmen terutama karena lulusnya calon padahal peringkatnya di bawah. Dalam penentuan kelulusan, berdasarkan peringkat dari hasil seleksi. "Misalnya ada 10 lowongan di satu formasi, maka 10 calon yang mempunyai nilai tertinggi yang dinyatakan lulus," kata dia.
Namun, ujar Bambang, dalam beberapa kasus, nama yang seharusnya ada di peringkat 10, ternyata tidak tercantum, malah yang di nomor urut 20 yang lulus. Dalam melakukan penilaian hasil tes, menggunakan sistem komputerisasi sehingga akurasinya dapat diandalkan.
Kepala Kantor Regional Lima Badan Kepegawaian Negara Haryo Danargono mengatakan, dalam seleksi CPNS, prinsip obyektivitas, transparansi (diumumkan via media massa atau elektronik, website), sesuai kompetensi, zero KKN, dan gratis alias tak dipungut biaya menjadi syarat utama. Pelamar pun diminta mengirimkan lamaran via pos untuk menghindarkan kontak dengan panitia.
Haryo Danargono mengatakan, masyarakat berhak untuk mengetahui hasil dari masing-masing peserta seleksi sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan dapat diminimalisasi



Comment by Retha on 1 April 2011:
Saya salah satu peserta yg ikut tes CPNS di Pemkot Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hanya ingin menyampaikan bahwa yg namanya kecurangan di daerah saya yg terkait KKN tidak akan ada bukti yg jelas karena kedua belah pihak yg melakukan KKN, baik itu oknum panitia atau pun calon peserta sama2 diuntungkan. Selain itu, walaupun hasil tesnya sudah diumumkan, bisa saja hasil itu pun sudah dimanipulasi beberapa pihak dg cara pengumuman hasil lolos tes di tunda 1 hari untuk memasukkan nama2 calon yg sudah ber-KKN itu td. Sehingga yg terjadi adalah bertambahnya jumlah formasi yg disediakan sebelumnya dan itu dinyatakan VALID & SAH!!! Mungkin dari BKN sendiri memang seharusnya mewajibkan setiap provinsi, kota, & kabupaten yg melaksanankan seleksi CPNS untuk menunjukkan hasil scan LJK tes CPNS kpd seluruh peserta yg ikut tes, biar TIDAK ADA KKN LAGI!!!!!!!!!!