PPCI CPNS/CASN 2011 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) malakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I hanya dilakukan berdasarkan database yang diserahkan ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010. Ada pun penyerahan database tenaga honorer kategori II ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (10/6).
Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang jumlah ideal Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) daerah, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan bahwa sebaiknya pengeluaran untuk gaji PNS/ASN daerah tidak lebih dari 60 % biaya belanja APBD. Hal ini dimaksudkan supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat difokuskan untuk pembangunan daerah.
Terkait dengan penerimaan PNS/ASN daerah, Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi P mengatakan bahwa DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran . Untuk itu, hendaknya penerimaan PNS/ASN Daerah hendaknya dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: distribusi PNS/ASN, Analsis Beban Kerja, dan profil daerah. Jadi, dalam hal penerimaan PNS/ASN Daerah diperlukan kerjasama yang baik antara BKD dan DPRD.


















