Home » Uncategorized » Pengumuman CPNS 2013: Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2010 - PPCI

Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah Tahun Anggaran 2010
Dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru pegawai
Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, Menteri Keuangan (Menkeu)
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 117/PMK.07/2010 tentang
Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru pegawai Negeri Sipil
Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 dan
Permenkeu Nomor: 119/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010. Kedua Permenkeu ini mulai berlaku
pada tanggal14 Juni 2010.
Dalam Permenkeu Nomor 117/PMK.07/20

Pengumuman Lengkap



Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:



facebook comments:

Post a Response