October 16th, 2009 • Related • Filed Under
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 277 Tahun 2009 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Tahun 2009 dan Surat Sekretaris Jenderal Departemen
Agama Nomor : B.II/1-a/Kp.00.3/969/2009 tanggal 30 September 2009 perihal Penyampaian Alokasi Formasi
Umum PNS/ASN di lingkungan Departemen Agama Tahun Anggaran 2009, Panitia Pengadaan CPNS/CASN Kanwil
Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat
untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, dengan ketentuan sebagai
berikut :








Comment by M. Ismail on 26 October 2009:
Saya seorang tuna rungu berusia 41 tahun sudah 11 tahun bekerja di organisasi sosial dan LSM-LSM. Tetapi saya baru mengetahui kalau usia maksimal 40 tahun dan bekerja di instansi selama minimal 5 tahun boleh mengikuti CPNS.
Saya sudah lewat 1 tahun tetapi apakah masih ada peluang menjadi CPNS buat saya?
Mohon tanggapan dari pembaca ini. Terima kasih.
Wassalam