<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Setuju Penghapus Sistem Kontrak</title>
	<atom:link href="http://www.pengumuman-cpns.com/2009/06/berita-cpns-indonesia-2009-2010-2011-2012-2013-2014-2015/departemen-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-setuju-penghapus-sistem-kontrak-dan-pemborongan-pekerjaan-outsourcing/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pengumuman-cpns.com/2009/06/berita-cpns-indonesia-2009-2010-2011-2012-2013-2014-2015/departemen-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-setuju-penghapus-sistem-kontrak-dan-pemborongan-pekerjaan-outsourcing</link>
	<description>Pusat Informasi Lowongan CPNS dan hasil Seleksi CPNS 2010-2011</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Nov 2009 05:24:16 -0500</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
	<item>
		<title>By: boy</title>
		<link>http://www.pengumuman-cpns.com/2009/06/berita-cpns-indonesia-2009-2010-2011-2012-2013-2014-2015/departemen-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-setuju-penghapus-sistem-kontrak-dan-pemborongan-pekerjaan-outsourcing/comment-page-1#comment-3844</link>
		<dc:creator>boy</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 06:32:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.cpnsonline.net/2009/06/departemen-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-setuju-penghapus-sistem-kontrak-dan-pemborongan-pekerjaan-outsourcing/#comment-3844</guid>
		<description>setuju.................</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>setuju&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sumanto</title>
		<link>http://www.pengumuman-cpns.com/2009/06/berita-cpns-indonesia-2009-2010-2011-2012-2013-2014-2015/departemen-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-setuju-penghapus-sistem-kontrak-dan-pemborongan-pekerjaan-outsourcing/comment-page-1#comment-3230</link>
		<dc:creator>Sumanto</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 04:40:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.cpnsonline.net/2009/06/departemen-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-setuju-penghapus-sistem-kontrak-dan-pemborongan-pekerjaan-outsourcing/#comment-3230</guid>
		<description>Kami sangat setuju sekali di hapusnya sistem kontrak, yang kami ketahui sistem kontrak hanya menguntungkan sebelah pihak, dipihak lain sangat dirugikan. Perusahan tanpa ada tenaga kerja tidak akan bisa meraup keuntungan yang besar, hal ini perlu dipikirkan oleh pihak perusahan, jangan saja keuntungan yang dipikirkan sebaliknya begitu juga. Sistem kontrak yang sedang berjalan saat ini hanya menyengsarakan kaum buruh, sebaiknya secepatnya merevisi UU Tenaga Kerja agar kaum buruh di Indonesia lebih terlindungi karena buruh bukan pekerja paksa yang bisa dipekerjaan sewenang-wenang.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kami sangat setuju sekali di hapusnya sistem kontrak, yang kami ketahui sistem kontrak hanya menguntungkan sebelah pihak, dipihak lain sangat dirugikan. Perusahan tanpa ada tenaga kerja tidak akan bisa meraup keuntungan yang besar, hal ini perlu dipikirkan oleh pihak perusahan, jangan saja keuntungan yang dipikirkan sebaliknya begitu juga. Sistem kontrak yang sedang berjalan saat ini hanya menyengsarakan kaum buruh, sebaiknya secepatnya merevisi UU Tenaga Kerja agar kaum buruh di Indonesia lebih terlindungi karena buruh bukan pekerja paksa yang bisa dipekerjaan sewenang-wenang.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
